Selasa, 01 Maret 2011

Ups.. 50 Juta Orang Indonesia Hisap 20 Batang Rokok per Hari

REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR - Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, dr Azimal, mengatakan konsumsi rokok kini telah menjadi masalah global dan nasional. Sebanyak 80 persen terjadi di negara berkembang. Sementara Indonesia sendiri menduduki peringkat ketiga setelah China dan India.

"Kami perkirakan 50 juta penduduk Indonesia merokok dengan rata-rata rokok yang dihisap per hari sebanyak 20 batang per orang," kata Azimal di Denpasar, Senin (28/2), saat sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tidak Merokok (KTM).

Azimal mengatakan kondisi tersebut membuat banyak penduduk Indonesia berpotensi terserang berbagai penyakit tidak menular akibat rokok seperti jantung, tumor, kanker dan sebagainya. Bahkan, rokok telah membunuh 13.500 orang per hari di seluruh dunia atau satu orang setiap detik.

Selain itu, kata dia, lebih dari 200 ribu orang meninggal setiap tahun akibat penyakit yang berhubungan dengan rokok. "Bahkan yang paling parah lagi, sebanyak 43 juta anak-anak terpapar asap rokok (secondhand smoke)," katanya.

Stroke Penyebab Kematian Tertinggi di Indonesia

Jakarta (ANTARA) - Stroke atau serangan jantung menjadi penyebab kematian tertinggi di Indonesia untuk kategori penyakit tidak menular (PTM).

"Data kematian akibat PTM yang tadinya 41,7 persen pada tahun 1995 meningkat menjadi 59,5 persen pada 2007. Penyebab kematian tertinggi di Indonesia adalah stroke sebesar 15,4 persen," kata Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih ketika membuka pertemuan regional Badan Kesehatan Dunia (WHO) Asia Tenggara yang membahas penanggulangan penyakit tidak menular yang digelar di Hotel Gran Melia, Jakarta, Selasa.

Menkes menambahkan angka prevalensi PTM di Indonesia cukup tinggi yang meliputi penyakit hipertensi, penyakit jantung, stroke, penyakit tulang dan otot (muskuloskeletal) serta kecelakaan lalu lintas.

Selain itu prevalensi faktor resiko PTM juga tinggi Seperti obesitas, makanan beresiko, kurang buah dan sayur, kurang aktivitas fisik, merokok dan masalah kejiwaan.

"Kementerian Kesehatan memberikan perhatian serius dalam pengendalian PTM dengan membentuk unit khusus PTM sejak 2006 dengan program prioritas penyakit jantung, penyakit kanker, penyakit kronis dan generatif, diabetes mellitus dan penyakit metabolik serta kecelakaan dan cidera," ujar Menkes.

Salah satu kegiatan yang dilaksanakan disebut Menkes adalah pembentukan jejaring PTM dengan programnya antara lain intervensi berbasis masyarakat yaitu Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) yang melakukan "screening" faktor resiko PTM dan penyuluhan pencegahan PTM.

"Program lain adalah pengendalian tembakau dengan kegiatan advokasi termasuk pembentukan aliansi walikota dan bupati, monitoring penggunaan tembakau serta menyusun peraturan perundangan," ujar Menkes.

Saat ini cakupan program PTM sudah mencapai 60 persen provinsi di tanah air dengan kegiatan utama yang dilakukan berupa sosialisasi dan advokasi, pengendalian faktor resiko, deteksi dini, manajemen kasus, surveilens epidemiologi, jejaring kemitraan, monitoring, KIE, evaluasi, pembiayaan dan ketenagaan.

Kopi Luwak Haram?
Dadan Muhammad Ramdan
Senin, 19 Juli 2010 06:11 wib

JAKARTA - Anda pencinta kopi, pasti kenal yang namanya kopi luwak. Ya, kopi asal Indonesia ini sudah go-internasional bahkan menyandang gelar sebagai kopi termahal dan teraneh di dunia.

Rasa kopi luwak ini benar-benar berbeda dan spesial di kalangan penggemar dan penikmat kopi. Bahkan sempatmenjadi pusat perhatian pers Australia.

Pasalnya,Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sempat memberikan kenang-kenangan kepada PM Australia Kevin Rudd dengan kopi luwak,ketika mengadakan kunjungan ke Australia awal Maret 2010 lalu.

Namun Jawatan Karantina Australia menyatakan kopi luwak tidak melalui pemeriksaan terlebih dahulu, hingga akhirnya menahan kopi tersebut. Pers Australia menjulukinya dung diplomacy.

Kopi luwak memang berbeda dan istimewa karena cara pembuatannya yang terbilang aneh dan maaf "menjijikan". Para petani melepas luwak, yaitu sejenis musang atau civet untuk memakan biji–biji kopi yang matang dan berjatuhan.

Setelah itu, mereka menunggu para luwak tersebut membuang kotoran. Nah, biji kopi yang keluar bersamaan kotoran luwak itulah yang diambil untuk diproses lebih lanjut.

Lantaran prosesnya yang aneh itulah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengeluarkan fatwa tentang kopi luwak. Menurut Ketua MUI KH Ma’ruf Amin, sebelum fatwa tersebut terbit akan digelar pertemuan komisi fatwa yang selanjutnya membahas kopi luwak dan hukumnya.

"Pekan ini, hari Selasa," ungkap Ma’ruf saat ditanya okezone, Senin (19/7/2010) soal waktu pertemuan tersebut digelar.

Ketika disinggung pertimbangan MUI akan mengeluarkan fatwa kopi luwak, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini mengatakan karena banyak pertanyaan dan keluhan dari umat.

Menurut dia, dengan fatwa MUI tersebut diharapkan tidak ada kesimpangsiuran mengenai hukum dari kopi luwak tersebut.

Apakah MUI akan mengharamkan kopi luwak? Ma’ruf Amin yang juga sesepuh di organisasi massa Islam, Nahdlatul Ulama mengatakan halal tidaknya kopi luwak akan diputuskan setelah sidang majelis fatwa MUI.

"Ya, jangan terburu-burulah, pada saatnya nanti akan diumumkan."

Sebelumnya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Aminuddin Yakub menjelaskan, kopi yang tak tercerna akan keluar bersama kotoran luwak. Kopi yang tak tercerna ini dijadikan minuman banyak orang.

Menurut Aminuddin, biji kopi setelah dicerna oleh luwak tadi terjadi perubahan kimia dan tidak akan tumbuh bila ditanam, maka itu bisa dikategorikan haram.

Sebaliknya,jika biji kopi itu tidak terjadi perubahan kimia, maka bisa diputuskan halal. "Tapi halal tidaknya, nanti dalam rapat komisi fatwa," imbuhnya.